Tugas utama Pendamping Desa adalah memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian desa. Mereka memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, membantu administrasi, serta mendampingi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan SDGs Desa.
Berikut adalah rincian tugas pendamping desa:
Perencanaan dan Pembangunan: Mendampingi penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa agar sesuai prioritas.
Pengelolaan Dana Desa: Memastikan administrasi dan implementasi Dana Desa berjalan sesuai regulasi dan tepat waktu.
Pemberdayaan Masyarakat: Memotivasi partisipasi warga dalam pembangunan desa dan pengembangan ekonomi lokal (BUM Desa).
Implementasi SDGs Desa: Sosialisasi dan fasilitasi percepatan pencapaian SDGs Desa.
Pelaporan: Mencatat dan melaporkan kegiatan harian melalui aplikasi Daily Report.
Pendamping Desa bertindak sebagai mitra pemerintah desa dalam mengoptimalkan otonomi desa, bukan sebagai perangkat desa atau ASN.
Tugas Utama Pendamping Desa







