Praktik lama memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai keperluan administrasi kini menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam sebuah pernyataan tegas, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengingatkan masyarakat dan berbagai lembaga agar tidak lagi sembarangan memfotokopi e-KTP karena dinilai berisiko memicu kebocoran data pribadi.
Peringatan ini disampaikan langsung di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/5), sebagai respon atas meningkatnya ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan data identitas.
Selama ini, banyak instansi baik pemerintah maupun swasta masih meminta salinan fisik e-KTP, padahal teknologi kartu tersebut sudah sangat mumpuni.
“e-KTP saat ini sudah dilengkapi cip yang menyimpan data kependudukan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi tertentu,” jelasnya dalam keterangan resminya.







