Pendamping Desa adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang direkrut oleh Kementerian Desa, PDTT untuk mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bukan ASN/perangkat desa, melainkan tenaga kontrak profesional yang bertugas memastikan pengelolaan dana desa akuntabel, partisipatif, dan sesuai regulasi.
Fungsi dan Tugas Utama Pendamping Desa:
Pendampingan Perencanaan & Pelaksanaan: Membimbing desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas warga, kader desa, dan lembaga desa dalam mengelola potensi lokal.
Pengelolaan Dana Desa: mengedit penggunaan dana desa secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan.
Jenis Pendamping Desa berdasarkan Wilayah Kerja:
Pendamping Lokal Desa (PLD): Tingkat desa (terdepan).
Pendamping Desa (PD): Tingkat kecamatan.
Pendamping Desa Pemberdayaan/Teknis: Spesialisasi di tingkat kecamatan/kabupaten.
Pendamping desa berperan penting sebagai fasilitator antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa untuk mendorong kemandirian desa.






