Beranda / Peristiwa / Pendamping Desa

Pendamping Desa

Pendamping Desa adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang direkrut oleh Kementerian Desa, PDTT untuk mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bukan ASN/perangkat desa, melainkan tenaga kontrak profesional yang bertugas memastikan pengelolaan dana desa akuntabel, partisipatif, dan sesuai regulasi.

Fungsi dan Tugas Utama Pendamping Desa:
Pendampingan Perencanaan & Pelaksanaan: Membimbing desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas warga, kader desa, dan lembaga desa dalam mengelola potensi lokal.
Pengelolaan Dana Desa: mengedit penggunaan dana desa secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan.
Jenis Pendamping Desa berdasarkan Wilayah Kerja:
Pendamping Lokal Desa (PLD): Tingkat desa (terdepan).
Pendamping Desa (PD): Tingkat kecamatan.
Pendamping Desa Pemberdayaan/Teknis: Spesialisasi di tingkat kecamatan/kabupaten.
Pendamping desa berperan penting sebagai fasilitator antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa untuk mendorong kemandirian desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *